CEGAH BERSAMA PRAKTIK GRATIFIKASI

Menindaklanjuti SE Bupati Cilacap Nomor 100.3.4/1611, Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan ini menyatakan MENOLAK GRATIFIKASI dalam bentuk apapun. Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut SE Ketua KPK Republik Indonesia untuk mewujudkan Kabupaten Cilacap yang berintegritas tinggi dan menghindari perbuatan KKN.

Tinggalkan Balasan