Panduan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Pajak Daerah Lain Menggunakan BIMA QRIS Bank JATENG

Berikut adalah panduan Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya secara Online menggunakan BIMA QRIS Bank JATENG :

  1. Membuat QR-Code melalui alamat https://bimaqris.bankjateng.co.id/
  2. Masukkan NOP sesuai SPPT / Kodebayar kolektif (untuk pembayaran PBB-P2) atau Kode Virtual (70)+ Kode Bayar tanpa spasi (untuk Pajak Daerah non PBB P2) dengan nilai pembayaran / ketetapan maksimal 10.000.000,00.

  1. Klik tombol Proses maka akan tampil QR-Code serta keterangan dibawahnya, pastikan Nama & Nominal pembayaran sudah sesuai.

 

  1. Scan QR-Code menggunakan aplikasi Mobile Banking/ e-wallet (GoPay, OVO, DANA, Link Aja, dll).
  2. Lakukan konfirmasi pembayaran sampai terbit Bukti Pembayaran.
  3. Pembayaran selesai.
  4. Wajib Pajak juga dapat melakukan pengecekan status pembayaran PBB-P2 melalui alamat https://pbbp2.cilacapkab.go.id/ dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Demikian panduan Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya secara Online menggunakan BIMA QRIS Bank JATENG, semoga bermanfaat.

Jadilah pejuang pembangunan dengan membayar pajak tepat waktu

Tinggalkan Balasan