Pemkab Tertibkan Bangunan di Eks Tanah Bengkok Tegalkamulyan

Pemkab Cilacap menertibkan sejumlah bangunan liar di atas eks tanah bengkok Kelurahan Tegalkamulyan, Selasa (3/7/2018). Tanah tersebut kini merupakan aset Pemkab Cilacap sesuai pasal 7 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta mengatakan, ada 47 bangunan berupa rumah tinggal dan tempat usaha yang ditertibkan. Bangunan tersebut dihuni 21 KK dengan membayar uang sewa tiap bulan.

“Kami mengerahkan satu peleton anggota Satpol PP dibantu anggota TNI dan Polri, serta dua alat berat untuk merobohkan bangunan tersebut”, kata Ditiasa.

Dijelaskan, warga menyewa lahan tersebut kepada Kelurahan Tegalkamulyan dengan biaya antara Rp 1.500 – Rp 2.000 per meter tiap bulan. Dalam perjanjian sewa, disepakati bahwa warga siap mengosongkan lahan tersebut apabila sewaktu-waktu tanah tersebut dibutuhkan.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf menyatakan Pemkab Cilacap telah mensosialisasikan rencana pengambilalihan aset daerah yang ditempati warga. Pihaknya juga memberikan batas waktu agar yang bersangkutan mempersiapkan diri.

Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk membangun Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta), dan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar).

Tinggalkan Balasan