Raperda Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Ditetapkan

CILACAP – Dalam rangka Percepatan pembangunan ekonomi di daerah diperlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan melayani tersebut, perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan bermanfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Cilacap dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (27/1/2023) di Ruang Rapat DPRD Paripurna, Kantor DPRD Cilacap.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, praktis peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu untuk disesuaikan dan diganti.

Menindaklanjuti hal tersebut serta dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama.

Tinggalkan Balasan